Ruang Lingkup Jasa-Jasa Hukum yang Dilayani
Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan klien
A. Litigasi
1. Penyelesaian Melalui Pengadilan
Setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha yang harus diselesaikan didepan pengadilan sebagaimana dimaksud dibawah ini.
- Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
2. Penyelesaian Diluar Pengadilan
Setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum penyelesaian sebagaimana ditentukan disini:
- Memberikan konsultasi dan bantuan hukum sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dan penerapan nya atas kegiatan bisnis perusahaan;
- Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P4P);
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Non-Litigasi
Setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
- Memberikan konsultasi dan bantuan hukum sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dan penerapan nya atas kegiatan bisnis perusahaan;
- Mempersiapkan, merancang dan memberikan tinjauan hukum atas semua bentuk perjanjian atau kontrak;
- Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat bagi penanaman modal;
- Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
- Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
- Mengadakan dan membantu setiap transaksi dan negosiasi untuk dan atas nama klien sehubungan dengan kegiatan bisnis perusahaan;
- Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenaga kerjaan diperusahaan.
C. Pengacara Perusahaan
pengacara yang mempunyai tugas pokok untuk memberikan perlindungan hukum dan mengantisipasi perkembangan bisnis perusahaan sebagaimana ditentukan dibawah ini :
- Melaksanakan peninjauan penyiapan dan perancangan bentuk perjanjian dan kontrak sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan.
- Menyiapkan dan melayani seluruh jenis konsultasi dan bantuan hukum terhadap kebijakan pemerintah dan penerapannya termasuk penafsiran dan pelaksana-annya atas aktifitas bisnis perbankan dan perusahaan;
- Melaksanakan pemeriksaan dari segi hukum dan menyiapkan opini hukum sehubungan dengan bisnis perusahan termasuk memberikan nasehat pada setiap aspek hukum dari kegiatan bisnis perusahaan;
- Mengurus setiap ijin dan lisensi bagi orang asing yang bekerja dan menetap di Indonesia;
- Mengadakan dan mewakili kepentingan hukum perusahaan dalam setiap transaksi dan negosiasi dengan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan;
- Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;
- Menangani dan membantu perusahaan menyelesaikan setiap sengketa, perbedaan dan pertentangan dalam hubungan kerja;
- Menjaga dan mengatur tindakan-tindakan dan upaya hukum berkenaan dengan kegiatan bisnis perusahaan.