Ongkos Pengacara untuk Solusi Hukum Anda

Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klien dengan solusi yang tepat, transparan, dan profesional.

Pada umumnya, kami selalu meminta pembayaran biaya kami atas dasar jasa hukum untuk konsultasi dan bantuan yang diberikan kepada klien yang besarnya biaya tersebut akan diuraikan sebagai berikut.

  1. Uang jasa atas dasar jam-perjam sebagaimana dimaksudkan dalam page layanan Huruf B. Non-Litigasi
  2. Ongkos Pengacara Perusahaan dan/atau Penasehat Hukum berdasarkan pembayaran per bulan atau atas dasar kemampuan perusahaan yang ditangani sesuai Perjanjian Pengacara Perusahaan yang dimaksud dalam page layanan Huruf C. Pengacara Perusahaan
  3. Ongkos Pengacara menangani dan mengurus/penanganan perkara dalam setiap tingkat pengadilan akan tergantung pada tingkat kesulitan setiap perkara sebagaimana dimaksud dalam page layanan Huruf A. Litigasi ;
  4. Uang sukses pengacara dalam menangani dan mengurus perkara dengan penyelesaian diluar atau didepan pengadilan akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan klien dari seluruh jumlah tuntutan yang berhasil diperoleh sukses.

B. Pengecualian

Seluruh uang jasa pengacara dan uang sukses tersebut tidak termasuk biaya-biaya seperti pajak-pajak atas pembayaran tersebut, transportasi, akomodasi, telepon/ facsimile internasional atau interlokal dan biaya administrasi, jika ada, kami akan menagihkan biaya yang dapat dibayar kembali oleh klien setelah kami mengirimkan tagihannya kepada klien yang terpisah dari tagihan uang jasa dan uang sukses;

C. Cara Pembayaran

Uang jasa dan uang sukses dapat dibayarkan secara tunai atau melalui tansfer bank kepada rekening yang akan kami tunjuk kemudian, dan tata cara pembayaran sebagai berikut :

  1. Uang jasa pengacara/ konsultan hukum akan dibayarkan pada tanggal penandatanganan surat kuasa dalam hal penyelesaian yang dilakukan melalui sidang pengadilan dan diluar pengadilan atau pada tanggal penanda-tanganan perjanjian pengacara perusahaan selaku pengacara perusahaan atau pada saat penyerahan hasil kerja kepada klien dalam sistem pembayaran jam perjam;
  2. Uang sukses akan dibayarkan pada tanggal eksekusi atas harta benda yang disita (penyelesaian melalui pengadilan) dan/atau pada tanggal penandatanganan perjanjian perdamaian (penyelesaian diluar pengadilan) atau pada saat penerimaan pembayaran sehubungan dengan penagihan hutang.

D. Pajak - Pajak

Pajak – pajak ditanggung dan dibayarkan oleh Klien.

E. Komitmen dan Kepercayaan

Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami bersedia dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien. Apabila Perjanjian Pengacara Perusahaan masih berlaku, kami menyanggupi dan karenanya mengikatkan diri untuk tidak menangani perkara secara langsung atau tidak langsung berlawanan dengan kepentingan klien.

F. Rekening Bank

  • BCA KCU Denpasar Acc.No. 6690550928, atas nama I Putu Subada Kusuma, SH.
  • UOB KC Denpasar Bali Renon No. 394-900-002-6 atas nama Subada Kusuma, I Putu, SH